1) Bagian Wilayah Kota (BWK) A, wilayah pelayanan kota ini akan bertindak sebagai pusat pelayanan primer atau Daerah Pusat Kegiatan (DPK) atau dinamakan juga Central Buisiness District (CBD) Kota Bandar Lampung yang berpusat di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan perdagangan dan jasa, maka fungsi utama BWK A adalah Pusat Pelayanan Primer (Regional), serta Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan Jasa Regional.
2) Bagian Wilayah Kota (BWK) B, melingkupi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan
Kedaton dan Kecamatan Rajabasa. Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah
pelayanan kota ini berupa kegiatan pendidikan tinggi, terminal regional,
perumahan, serta perdagangan dan jasa, maka fungsi utama BWK B adalah Pusat
Pelayanan Sekunder, Pusat Pendidikan Tinggi dan Budaya Regional, Simpul Utama
Transportasi Regional, serta Pusat Permukiman Perkotaan.
3) Bagian Wilayah Kota (BWK) C, melingkupi 2 (dua)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Tanjung Senang. Dengan
arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa
kegiatan perumahan dan permukiman, perdagangan lokal, jalur transportasi
utama menuju Kawasan Pemerintahan Provinsi (Kota Baru), serta industri kecil atau rumah tangga, maka fungsi
utama BWK C adalah Pusat Pelayanan Sekunder, Pusat Permukiman Perkotaan, Jalur
Transportasi Nasional, Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan Jasa, pendidikan tinggi, pendukung Pusat Pemerintahan
Provinsi, dan Pusat Industri Rumah Tangga.
4) Bagian Wilayah Kota (BWK) D, melingkupi 2 (dua) Kecamatan
yaitu Kecamatan Tanjung Karang Timur dan Kecamatan Sukabumi. Dengan arahan kegiatan utama pada
wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan permukiman, industri kecil dan cagar
budaya, maka fungsi utama BWK D adalah Pusat Pelayanan Sekunder, Pusat Permukiman
Perkotaan, Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan jasa, perdagangan dan jasa, serta Industri Pengolahan dan Manufaktur menengah.
5) Bagian Wilayah Kota (BWK) E, melingkupi 2 (dua) Kecamatan,
yaitu Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Panjang. Dengan arahan kegiatan utama
pada wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan pergudangan penunjang pelabuhan internasional, terminal
barang dan industri pengolahan skala menengah, maka fungsi utama BWK E adalah
Pusat Pelayanan Regional, Pusat pergudangan, Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan Jasa
(Grosir dan hasil laut), pelabuhan Internasional.
6)
Bagian Wilayah Kota (BWK) F, melingkupi 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan
Kemiling dan Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa
kegiatan konservasi kota, dan perdagangan lokal, maka fungsi utama BWK F adalah
Pusat Pelayanan Sekunder, Pusat Permukiman Perkotaan Terbatas, Pusat Distribusi
dan Kolektor Barang dan Jasa, Kawasan Konservasi Kota, dan Kawasan Wisata
Agrowisata dan Hortikultura, SPN, dan pusar olah raga.
7) Bagian Wilayah Kota (BWK) G, melingkupi 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan
Teluk Betung Utara, dan Teluk Betung Barat. dengan fungsi utana BWK G adalah pusat Pemerintahan
Kota, wisata ekologi
dan pantai, pendidikan tinggi, Industri Pengolahan Hasil Perikanan Laut dan minapolitan, perdagangan dan jasa, Pusat Pengolahan Akhir Sampah Terpadu, resapan air dan pelabuhan perikanan.
Sumber nya dari mana ini ?? RTRW Tahun kapan ??
BalasHapus