Selasa, 15 Januari 2013

PENATAAN RUANG DI KOTA BANDAR LAMPUNG


Dalam penataan wilayah Kota Bandar Lampung  terbagi menjadi 7 Bagian Wilayah Kota (BWK), yaitu:

1)    Bagian Wilayah Kota (BWK) A, wilayah pelayanan kota ini akan bertindak sebagai pusat pelayanan primer atau Daerah Pusat Kegiatan (DPK) atau dinamakan juga Central Buisiness District (CBD) Kota Bandar Lampung yang berpusat di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan perdagangan dan jasa, maka fungsi utama BWK A adalah Pusat Pelayanan Primer (Regional), serta Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan Jasa Regional.

2)    Bagian Wilayah Kota (BWK) B, melingkupi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Kedaton dan Kecamatan Rajabasa.  Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan pendidikan tinggi, terminal regional, perumahan, serta perdagangan dan jasa, maka fungsi utama BWK B adalah Pusat Pelayanan Sekunder, Pusat Pendidikan Tinggi dan Budaya Regional, Simpul Utama Transportasi Regional, serta Pusat Permukiman Perkotaan.

3)  Bagian Wilayah Kota (BWK) C, melingkupi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Tanjung Senang. Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota   ini berupa  kegiatan  perumahan  dan permukiman, perdagangan lokal, jalur  transportasi  utama menuju  Kawasan  Pemerintahan Provinsi (Kota Baru), serta  industri kecil atau rumah tangga, maka fungsi utama BWK C adalah Pusat Pelayanan Sekunder, Pusat Permukiman Perkotaan, Jalur Transportasi Nasional, Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan Jasa, pendidikan tinggi, pendukung Pusat Pemerintahan Provinsi, dan Pusat Industri Rumah Tangga.

4)     Bagian Wilayah Kota (BWK) D, melingkupi 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Karang Timur dan Kecamatan Sukabumi. Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan permukiman, industri kecil dan cagar budaya, maka fungsi utama BWK D adalah Pusat Pelayanan Sekunder, Pusat Permukiman Perkotaan, Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan jasa, perdagangan dan jasa, serta  Industri Pengolahan dan Manufaktur menengah.

5)     Bagian Wilayah Kota (BWK) E, melingkupi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Panjang. Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan pergudangan penunjang pelabuhan internasional, terminal barang dan industri pengolahan skala menengah, maka fungsi utama BWK E adalah Pusat Pelayanan Regional, Pusat pergudangan, Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan Jasa (Grosir dan hasil laut), pelabuhan Internasional.

6)     Bagian Wilayah Kota (BWK) F, melingkupi 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Tanjung Karang Barat.  Dengan arahan kegiatan utama pada wilayah pelayanan kota ini berupa kegiatan konservasi kota, dan perdagangan lokal, maka fungsi utama BWK F adalah Pusat Pelayanan Sekunder, Pusat Permukiman Perkotaan Terbatas, Pusat Distribusi dan Kolektor Barang dan Jasa, Kawasan Konservasi Kota, dan Kawasan Wisata Agrowisata dan Hortikultura, SPN, dan pusar olah raga.

7)     Bagian Wilayah Kota (BWK) G, melingkupi 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Betung Utara, dan Teluk Betung Barat. dengan fungsi utana BWK G adalah pusat Pemerintahan Kota, wisata ekologi dan pantai, pendidikan tinggi, Industri Pengolahan Hasil Perikanan Laut dan minapolitan, perdagangan dan jasa, Pusat Pengolahan Akhir Sampah Terpadu, resapan air dan pelabuhan perikanan.




1 komentar: